Kloning

PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah

Pada tahun 1932 Adous Huxley menulis sebuah  buku ilmiah dengan judul “ Brave New World” yang menggambarkan semua proses produksi manusia dijalankan dalam sebuah laboratorium besar, dimana masing – masing bayi diklon dari seorang induk dan diabat kasta – kasta. Pada waktu  buku ini ditulis ( 1932 ) tentu saja gambaran ini lebih merupakan fiksi ilmiah daripada kenyataan yang terjadi.

Kloning berasal dari kata klon  ( Yunani ) yang berarti tunas. Dari bahasa Yunani kemudian masuk ke bahasa Inggris menjadi clone  ( kata kerja : mengklon ), cloner ( kata benda : orang yang mengklon ), cloral ( adjective : bersifat kloniah ) dan clonally (adverb : secara kloniah ).

Enam tahun setelah kelahiran domba Dolly, di tengah perdebatan boleh tidaknya kloning dilakukan, Clonaid-sebuah perusahaan kloning berbasis di Bahama- mengklaim keberhasilannya mengkloning manusia.
Dalam konferensi pers hari Jumat (27/12) di Hollywood, Florida, Direktur Ilmu Pengetahuan Clonaid Brigitte Boisselier menyatakan, bayi hasil kloning itu lahir lewat operasi caesar pukul 11.55 hari Kamis lalu di tempat yang dirahasiakan.

Bayi berberat sekitar 3.500 gram berjenis kelamin perempuan yang diberi sebutan Eve itu, kini dalam kondisi sehat.Bayi itu merupakan kloning dari seorang wanita Amerika Serikat (AS) berusia 31 tahun yang pasangannya infertil.

Para ilmuwan bersikap skeptis mengenai klaim itu. Termasuk Dr Robert Lanza, Kepala Pengembangan Medis dan Ilmu Pengetahuan Advanced Cell Technologies, perusahaan riset genetik yang akhir tahun lalu mengumumkan keberhasilannya melakukan kloning terapeutik.

Menurut Lanza, Clonaid sama sekali tidak mempunyai track record di bidang kloning dan belum pernah mempublikasi satu pun makalah mengenai kloning.

Komentar serupa datang dari Dr Panos Zavos, ilmuwan yang juga berupaya mengkloning manusia.”Boisselier gagal membuktikan klaimnya.Tidak ada kejadian, tidak ada bukti maupun pertanda, yang ada hanya omongan,” ucapnya pedas.

Sejauh ini Zavos, mantan guru besar Universitas Kentucky, baru berhasil membuat embrio manusia. Menurut Zavos, saat ini tak kurang dari lima kelompok ilmuwan di seluruh dunia berusaha keras mengkloning manusia.

Ahli fertilitas dari Italia, Dr Severino Antinori, yang awal Desember lalu mengumumkan bayi hasil kloningnya akan lahir bulan Januari tahun depan juga berpendapat, pengumuman Clonaid tidak didukung bukti kuat, sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.

Tekad mengkloning manusia pernah ditegaskan Boisselier, Zavos, dan Antinori awal Agustus 2001 dalam simposium yang diselenggarakan National Academy of Sciences di Washington, AS.

Dalam konferensi pers itu Clonaid memang hanya mengumumkan secara verbal, tanpa menunjukkan bukti berupa foto bayi, nama orangtua, ataupun keberadaan mereka.

Clonaid juga mengklaim empat pasangan lain sedang menanti kelahiran bayi kloning Februari mendatang. Sebelumnya ada 10 pasangan yang berhasil hamil, namun lima pasangan lain keguguran. Saat ini ada 20 perempuan anggota Raelian menunggu giliran untuk implantasi embrio hasil kloning.

Dalam upaya membuktikan klaimnya, Boisselier meminta bantuan Michael Guillen, seorang wartawan freelance, mantan editor sains ABC News yang merupakan ahli matematika dari Universitas Harvard.

Menurut Guillen, ia telah memilih seorang ahli untuk mengambil contoh DNA dari bayi dan ibunya. Contoh DNA itu akan diperiksa oleh dua laboratorium independen kelas dunia. Sejumlah ahli lain akan meneliti kecocokan dari hasil tes contoh DNA itu. Guillen menjanjikan hasilnya bisa didapat satu minggu sampai 10 hari mendatang.

Pemeriksaan DNA dilakukan karena kloning dibuat dengan cara menyisipkan inti sel orang dewasa, misalnya sel kulit, ke sel telur donor yang telah dibuang inti selnya. Sel telur yang telah disisipi inti sel itu kemudian distimulasi agar berkembang menjadi embrio.Selanjutnya embrio dimasukkan ke rahim perempuan agar berkembang menjadi janin.

Jika inti sel dan sel telur berasal dari satu orang kecocokan DNA akan 100 persen. Sedang jika dari orang berlainan, kecocokan DNA dengan pemilik inti sel sekitar 90 persen.

Hal lain yang menyebabkan keraguan para ilmuwan terhadap klaim Clonaid, meski banyak binatang telah dikloning, sejauh ini belum ada yang berhasil mengkloning simpanse atau primata lain yang mirip manusia.

Untuk menggambarkan tingkat kesulitannya, menurut ahli kloning dari Universitas Missouri Dr Randall Prather, keberhasilan kloning pada binatang hanya berkisar satu sampai lima persen.

Selain sikap skeptis dan sinis para ilmuwan, pengumuman Clonaid juga mengundang cercaan dari kelompok agama dan Gedung Putih.

“Kloning manusia merupakan penyimpangan.Hal itu tidak menghormati kehidupan dan harus dicegah,” ujar Ketua Koalisi Kristen Amerika Roberta Combs.

Juru bicara Gedung Putih Claire Buchan menyatakan, Presiden Bush sebagaimana sebagian besar penduduk Amerika berpendapat bahwa kloning manusia bisa menimbulkan kekacauan.Karenanya Bush mendukung undang-undang yang melarang kloning manusia.

Meski kloning terhadap binatang terus dikembangkan oleh para peneliti di pelbagai pusat dunia, tidak banyak ilmuwan yang setuju upaya kloning manusia.Pasalnya, sejauh ini kloning terhadap binatang masih banyak masalah.Binatang hasil kloning kebanyakan mati tak lama setelah dilahirkan dengan pelbagai masalah medis, seperti cacat pada paru maupun sistem kekebalan tubuh.

Domba Dolly pun yang berhasil hidup relatif lama dan diklon ulang tak lepas dari gangguan kesehatan antara lain arthritis.

Clonaid yang berdiri tahun 1997 dimiliki oleh sekte Raelian.Sekte keagamaan itu dipimpin mantan wartawan Perancis Claude Vorilhon yang mentahbiskan dirinya sebagai nabi bernama Rael dan berkeyakinan dirinya merupakan keturunan makhluk luar angkasa yang menciptakan kehidupan manusia di Bumi lewat rekayasa genetika.

Rael sesumbar, kloning hanya merupakan langkah awal yang tidak begitu penting.Tujuan utamanya adalah memberikan keabadian hidup manusia lewat kloning.Yaitu, mengembangkan manusia hasil kloning tempat manusia bisa mentransfer otaknya.

Dengan latar belakang Clonaid dan pendirinya, boleh jadi keraguan atas kelahiran manusia kloning memang beralasan. Namun, waktu jualah yang akan membuktikan, setidaknya 10 hari mendatang.

Kata kloning selama ini sudah dipakai dalam banyak bidang. Secara umum dipakai untuk menujukkan cara reproduksi aseksual ( reproduksi tanpa hubungan seks ) Misal : cara menanam singkong dengan stek dan cara reproduksi sel dengan membelah diri.

Rumusan Masalah

  1.  Bagaimana proses kloning?
  2. Apapermasalahan kloning?
  3. Apa keuntungan kloning?
  4. Bagaimana hukum kloning dalam pandangan islam?

 

PEMBAHASAN

Kloning dalam biologi adalah proses menghasilkan individu – individu dari jenis yang sama ( populasi ) yang identik secara genetik. Kloning merupakan proses reproduksi aseksual yang biasanya terjadi di alam dan dialami oleh banyak bakteri, seranga atau tumbuhan. Dalam bioteknologi, cloning merujuk pada berbagai usaha – usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan DNA atau gen, sel atau organisme. Arti lainkloning digunakan pula diluar ilmu- lmu hayati.

Gen adalah unit keturunan yang menentukan struktur sebuah rangkaian peptide yakni rangkaian amino acids yang membentuk blok enzim dan protein. Setiap sel mengandung informasi genetik ini untuk membentuk seluruh tubuh manusia.

Kloning manusia adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya yang berupa manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh (sel somatik) dari tubuh manusia, kemudian diambil inti selnya (nukleusnya), dan selanjutnya ditanamkan pada sel telur (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya– dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inse­minasi buatan. Dengan metode semacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari tubuh seseorang, lalu dimasukkan ke dalam sel telur yang diambil dari seorang perempuan. Lalu dengan bantuan cairan kimiawi khusus dan kejutan arus listrik, inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah proses penggabungan ini terjadi, sel telur yang telah bercampur dengan inti sel tersebut ditrans­fer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbany­ak diri, berkembang, berdiferensiasi, dan berubah menjadi janin sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alami. Keturunan ini akan berkode genetik sama dengan induknya, yakni orang yang menjadi sumber inti sel tubuh yang telah ditanamkan pada sel telur perempuan.

Adapun pewarisan sifat yang terjadi dalam proses kloning, sifat-sifat yang diturunkan hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan yang bersi­fat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedang­kan ciri-ciri yang diperoleh melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.

Prestasi ilmu pengetahuan yang sampai pada penemuan proses kloning, sesungguhnya telah menyingkapkan sebuah hukum alam yang ditetapkan Allah SWT pada sel-sel tubuh manusia dan hewan, karena proses kloning telah menyingkap fakta bahwa pada sel tubuh manusia dan hewan terdapat poten­si menghasilkan keturunan, jika inti sel tubuh tersebut ditanamkan pada sel telur perempuan yang telah dihilangkan inti selnya. Jadi, sifat inti sel tubuh itu tak ubahnya seperti sel sperma laki-laki yang dapat membuahi sel telur perempuan.

Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh laki-laki lalu ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memeperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dila­hirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh. Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perem­puan saja, tanpa memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh seorang perem­puan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung dengan inti sel tubuh perem­puan– lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memper­banyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.

Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada hewan domba (Dolly). Mula-mula inti sel diambil dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambing­nya, lalu sifat-sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan.Kemudian inti sel tersebut dimasuk­kan ke dalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya dibuang.Sel telur ini kemudian ditanamkan ke dalam rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan akhirnya dihasilkan bayi domba. Inilah domba bernama Dolly itu, yang mempunyai kode genetik yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber pengambilan sel ambing.

Kloning yang dilakukan pada laki-laki atau perempuan –baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih kuat, lebih sehat, dan lebih rupawan, maupun yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan guna meningkatkan jumlah penduduk suatu bangsa agar bangsa atau negara itu lebih kuat– sean­dainya benar-benar terwujud, maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil keharamannya adalah sebagai berikut :

1. Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :

“dan Bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan.” (QS. An Najm : 45-46)

Allah SWT berfirman :

“Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya, dan menyempurnakannya.” (QS. Al Qiyaamah : 37-38)

2. Anak-anak produk kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan mempunyai ayah. Dan anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses peminda­han sel telur yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh– ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu. Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung, tidak lebih.Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia, sebab dalam kondisi ini tidak terda­pat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan dengan firman Allah SWT :

“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.” (QS. Al Hujuraat : 13)

Hal ini juga bertentangan dengan firman-Nya :

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzaab : 5)

3. Kloning manusia akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Diriway­atkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abu ‘Utsman An Nahri RA, yang berka­ta,”Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berka­ta,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah meng­hayati sabda Muhammad SAW :

“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.” (HR. Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya tatkala turun ayat li’an (QS. ) dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).” (HR. Ad Darimi)

Kloning yang bertujuan memproduksi manusia-manusia yang unggul –dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan– jelas mengharuskan seleksi terhadap para laki-laki dan perempuan yang mempunyai sifat-sifat unggul terse­but, tanpa mempertimbangkan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Dengan demikian sel-sel tubuh akan diambil dari laki-laki dan perempuan yang mempun­yai sifat-sifat yang diinginkan, dan sel-sel telur juga akan diambil dari perempuan-perempuan terpilih, serta diletakkan pada rahim perempuan terpilih pula, yang mempunyai sifat-sifat keunggulan. Semua ini akan mengakibatkan hilangnya nasab dan bercampur aduknya nasab.

4. Memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah pelaksanaan banyak hukum-hukum syara’, seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubun­gan ‘ashabah, dan lain-lain. Di samping itu kloning akan mencampur adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Kloning manusia sungguh merupakan perbuatan keji yang akan dapat menjungkir balikkan struktur kehidupan masyarakat.

Berdasarkan dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan tidak boleh dilaksanakan. Allah SWT berfirman mengenai perkataan Iblis terkutuk, yang mengatakan :

“…dan akan aku (Iblis) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (QS. An Nisaa’ : 119)

Yang dimaksud dengan ciptaan Allah (khalqullah) dalam ayat tersebut adalah suatu fitrah yang telah ditetapkan Allah untuk manusia. Dan fitrah dalam kelahiran dan berkem­bang biak pada manusia adalah dengan adanya laki-laki dan perempuan, serta melalui jalan pembuahan sel sperma laki-laki pada sel telur perempuan. Sementara itu Allah SWT telah menetapkan bahwa proses pembuahan tersebut wajib terjadi antara seorang laki-laki dan perempuan yang diikat dengan akad nikah yang sah.

Keuntungan kloning

1. Memproduksi organ tubuh untuk transplantasi.

Banyak orang yang seharusnya organnya harus di ganti tetapi karena kekurangan donor, maka baanyak orang yang meninggal saat menanti pendonor . Walaupun ada pendonor , namun belum tentu organ yang didonorkan cocok bila dicangkokkan karena ada reaksi negatif penolakan dari tubuhnya.

Untuk itu riset Inggris telah mempergunakan slemsel pada manusia untuk dikloning.Slemsel adalah primodial yang ada dalam embrio manusia yang belum tersperalisasi. Ia berkembangbiak ( membelah diri ) secara tak terbatas tanpa tersperalisasi untuk berkembangbiak  menjadi organ manusia apa saja. Hal ini dimungkinkan karena menurut UU  disana para ahli boleh mengadakan riset dengan embrio manusia sampai berumjur 14 hari.

2.Menghindari penyakit

Banyak penyakit dari orang tua yang ditularkan atau diturunkan kepada anaknya yang nantinya berakibat pada kesalahan atau ketidakfungsian organ –organ tertentu. Hal ini bias dicegah dengan cara membuang mitokondria dari sel telur yang ada abnormalitas gen itu dan memasukkan nuldew kedalam sel telur yang sehat. Mitokondrianya lalu dikembangkan dalam medium sebelumnya, kemudian diimpletasikanj kedalam Rahim.

  1. Menciptakan manusia unggul ( genius )
  2. Seleksi jenis kelamin ( xx xy )
  3. Memecahkan masalah reproduksi

–  Bayi tabung.

–  Seorang bias mempunyai anak tanpa campur tangan laki – laki.

  1. Menyediakan bahan riset  ( mengambil embrio tanpa batas nntinya berkembang.
  2. Immortalitas ( mengklon dirinya sendiri )
  3. Bisnis ( menyediakan pengkloningan )

Permasalahan Kloning

  1. Manusia adalah manusia karena doa, manusia keturunan manusia.
  2. Martabat daan khidupn manusia.
  3. Teknik.
  4. Resiko kesehatan.
  5. Erosi kehidupan keluarga.
  6. Pelanggaran terhadap marrtabat prokreasi.
  7. Hak untuk dikandung secara natural.
  8. Identitas individu dan keunikannya.
  9. Kebebasan, dosa dan kesalahan manusia.
  10. Eogenenics.
  11. Manusia sebagai ojek.
  12. Mempernmiskin faktor keturunan.
  13. Ketidakadilan sosial.

KESIMPULAN

 Kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup ( tumbuhan, hewan dan manusia ). Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan teknik okulasi sedangkan pada hewan dan manusia, ada beberapa teknik – teknik yang dapat dilakukan.Kloning ini dapat berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.

Kloning terhadap hewan atau tumbuhanjika memiliki daya guna bagi kehidupan manusia, maka hukumnya mubah atau boleh.Dalilnya : Q.S. Al – Baqarah : 29, Q.S. Al – Jatsiyah.Namun kloning pada manusia dalam islam hukumnya haram. Dalil – dalil keharaman Q.S. An – Najm : 45 – 46, Q.S. Al- Qiyamah : 37 – 38, Q.S. Al – Hujurat : 13, Q.S. al – Ahzab : 5, Q.S. Al – Israa’ : 70, Q.S. At –tiin : 4.


DAFTAR PUSTAKA

 

 Kusumaryanto, SCJ. 2003. Problem Etis Kloning Manusia. Jakarta : PT. Grasindo

http://id.wikipedia.org/wiki/Kloning

Rabu, 10 November 2010,  pukul : 12.45 WIB

http://terbaru2010.com/pengertian-kloning-gen-manusia-dan-menurut-agama-islam.html

Senin, 22 November 2010, pukul:15.10 WIB

Tinggalkan komentar